Jumat, 03 Juni 2016

#030616FreeWriting : Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan (SP3)

KERANGKA PIKIR

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERHUBUNGAN (SP3)

Saya akan membahas materi tentang Kerangka Pikir Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan(SP3)masih dan selamanya akan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 karena pancasila adalah suatu kaidah yang paling utama bagi bangsa indonesia sedangkan UUD 1945 merupakan aturan dasar bangsa indonesia untuk melakukan suatu hal.Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang jalannya Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan(SP3),dari mulai sisi kanan yaitu Tatanan Makro Strategis Perhubungan(TMSP) dan disisi kiri yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan yang keduanya begitu saling berhubungan satu sama lain. Tatanan Makro Strategis merupakan perangkat hukum suatu bidang tertentu untuk merencanakan suatu strategi. Ada beberapa komponen TMSP yang pertama yaitu SISTRANAS(Sistem Transportasi Nasional) adalah tatanan transportasi yg sangat terorganisasi secara keseluruhannya yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Transportasi begitu pula dengan Undang-Undang Tata Ruang. Lalu yang kedua ada TATRANAS(Tataran Transportasi Nasional) yang berfungsi untuk membentuk suatu sistem pelayanan yanng baik yg menyangkut dengan transportasi agar menjadi efektif dan efisien  dalam memindahkan barang atau manusia antar kota nasional atau dalam lingkup nasional serta memiiki hubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah  Pulau  (RTRW Pulau). Yang ketiga ada TATRAWIL(Tataran Transportasi Wilayah) adalah tatanan transportasi yang berfungsi sebagai pedoman untuk pengembangan jaringan prasarana dan jaringan pelayanan yang memfasilitasi perpindahan orang dan/atau barang antarsimpul atau kota wilayah ke simpul atau kota nasional atau sebaliknya yang mengacu kepada mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Yang terakhir ada TATRALOK(Tataran Transportasi Lokal) dalam lingkup kabupaten/kota, yang bertujuan membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien dan berfungsi melayani pemindahan penumpang dan barang antar simpul atau kota lokal (SKL) dan dari simpul atau kota lokal ke propinsi atau nasional atau sebaliknya dengan mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota. Dari semua komponen tersebut harus dilaksanakan dengan baik agar tercipatanya Rencana Umum Pengembangan Pembangunan(RUPP) yang baik serta Rencana Teknis Pengembangan Perhubungan(RTPP) yang akurat sehingga menghsilkan Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan yang efektif dan efisien. Di dalam SP3 tersebut terdapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Departemen Perhubungan (RPJP DEPHUB) yang secara garis besar berisi rencana untuk jangka waktu panjang berkisar 20 tahun,lalu dibawahnya ada RENSTRA DEPHUB(Rencana Strategis Departemen Perhubungan) yaitu wujud dari visi misi yg hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu,yang ketiga yaitu RENJA DEPHUB(Rencana Kerja Departemen Perhubungan)Dokumen yang berisi rencana kerja yang menggambarkan suatu perencanaan yg efektif dan efisien. Ketiga nya sangat berhubungan dan komponen ini selalu berputar atau disebut rolling plan,perputaran rencana ini diciptakan agar lebih efektif dan efisien. Diluar lingkup ketiganya terdapat satu komponen lagi yaitu RKA DEPHUB(Rencana Kerja Anggaran Departemen Perhubungan)yaitu dokumen yang berisi tentang anggaran-anggaran yang diperlukan oleh dephub. Dan kerangka yang terakhir yaitu DIPA(Daftar Isian Pelaksana Anggaran)yang brisi tentang pelaksanaan suatu anggaran kapan anggaran itu dikeluarkan. Untuk Kerangka yang disebelah kiri yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan Sistem Perencanaan Pembangunan merupakan cara untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka pendek atau panjang yang dilakukan oleh Negara yg terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) yaitu dokumen perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yaitu dokumen perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 5 tahun,dan yang ketiga yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.Semua kerangka diatas saling berketerkaitan satu sama lain yang mempunyai fungsi sama yaitu untuk memperkuat/memperlancar suatu perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar